oleh

BKSDA Sumbar lepasliarkan trenggiling di Cagar Alam Maninjau

Lubukbasung, jurnalsumatra.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat melalui Resor Agam melepasliarkan seekor satwa langka dan dilindungi jenis trenggiling (Manis javanica) di Hutan Cagar Alam (CA) Maninjau, Kabupaten Agam, Kamis (25/2) malam, setelah diterima dari warga Pasaman Barat.

“Lepas liar satwa itu dilakukan oleh Tim Resor Konservasi Sumber Daya Alam Agam,” kata Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sumbar Ade Putra di Lubukbasung, Jumat (26/2).

Ia mengatakan pelepasliaran itu dilakukan setelah satwa itu diobservasi. Dari hasil observasi, satwa berusia sekitar lima tahun atau dewasa, panjang 171 centimeter, jenis kelamin jantan, dan berat 5,5 kilogram.

Kondisi kesehatan satwa sebagai baik dan memiliki sifat liar, sehingga satwa tersebut langsung dilepasliarkan ke Hutan Cagar Alam Maninjau setelah dievakuasi dari Pasaman Barat, Kamis (25/2) siang.

Trenggiling itu dilepasliarkan di Hutan Cagar Alam Maninjau Agam, karena di Pasaman Barat tidak memiliki daerah konservasi.

“Kita juga melepasliar kukang yang diserahkan warga Sangkia, Kecamatan Lubukbasung di lokasi itu pada Rabu (24/2),” katanya.

Ia menambahkan satwa itu diselamatkan seorang warga Simpang Ampek, Pasaman Barat atas nama Alfi Rahman (30), ketika melintasi di jalan raya dekat SPBU Batang Toman, Senin (22/2), sekitar pukul 03.00 WIB.

Satwa diselamatkan dan dibawa ke dokter hewan Ahmad Ikhsan. Mengetahui satwa tersebut merupakan jenis dilindungi, Akhmad Ikhsan menginformasikannya kepada BKSDA Sumbar, Selasa (23/2).

Mengingat saat itu tim Resor KSDA Agam terdekat dari Pasaman Barat sedang melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan di Tanjungmutiara, Agam, maka satwa dirawat sementara oleh Ahmad Ikhsan.

Pada Kamis (25/2), Tim Resor KSDA Agam menjemput dan mengevakuasi satwa dengan status konservasi IUCN, critically endangered (Kritis) itu ke kantor Resor KSDA Agam di Lubukbasung untuk diobservasi.

Trenggiling merupakan satwa langka yang paling banyak diburu oleh oknum pelaku kejahatan satwa liar. Satwa ini diburu untuk dagingnya dikonsumsi, sedangkan sisik kulitnya diperdagangkan sebagai bahan obat-obatan karena dipercaya mengandung zat tertentu.

Selama 2020, BKSDA Sumbar bersama aparat terkait telah mengungkap empat kasus perdagangan bagian tubuh trenggiling berupa sisik di Pasaman, Pasaman Barat, dan Agam. Dari empat kasus itu, tujuh pelaku telah menjalani proses persidangan dan telah dijatuhkan vonis pengadilan di tempat terjadinya perbuatan kejahatan itu.

Dalam perdagangan internasional, trenggiling masuk dalam kelompok Appendix I, yang artinya tidak boleh dimanfaatkan dan diperdagangkan, sedangkan di Indonesia trenggiling dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 106 Tahun 2018 dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed