oleh

Abdul Ghoni sebut Pansus Banjir DPRD DKI salah sasaran

13 Sungai
Menurut anggota Komisi D DPRD DKI ini, persoalan utama banjir Jakarta ada di 13 sungai di DKI Jakarta yang kondisinya sudah mengalami pendangkalan, penyempitan, hingga pencemaran sampah, akibatnya tinggi volume air tidak mungkin lagi tertampung.

Namun, kata dia, untuk kewajiban normalisasi 13 sungai itu kewenangannya berada di pemerintah pusat yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Karena kewajiban yang ada, menurutnya membuat penanganan banjir di DKI lambat.

“Bu Zita juga seharusnya sudah tahu ini, bahwa kewajiban normalisasi 13 sungai itu di PUPR. Sedangkan kewajiban Pemprov DKI itu hanya sebatas pembebasan lahan. Kalau PUPR ada kendala di pembebasan lahan, bilang aja ke Pemprov DKI, pasti diberesin. Kita ada anggarannya kok. Tapi ini PUPR gimana ya sampai sekarang Kali Ciliwung dan Krukut saja belum selesai,” tutur Ghoni.

Karena itu, menurut Ghoni tidak tepat kalau persoalan banjir Jakarta terus menerus saling menyalahkan. Dia pun meminta semua pihak untuk memahami persoalan banjir yang tidak sederhana.

Diketahui, kewajiban penggarapan normalisasi 13 sungai besar di Jakarta dibagi dua tanggung jawabnya di mana sembilan di antaranya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, sedangkan sisanya adalah Pemprov DKI.

Kendati demikian, pemerintah pusat (Kementerian PUPR) baru bisa melakukan “penggarapan” jika Pemprov DKI sudah melakukan pembebasan lahan di 13 sungai yang terdiri dari Angke, Pesanggragan, Grogol, Krukut, Baru Barat, Ciliwung, Baru Timur, Cipinang, Sunter, Buaran, Jatikramat, Cakung, dan Mookervaart.

Dalam kurun dua tahun, pejabat DKI mengklaim pembebasan lahan bagi kelanjutan normalisasi tetap dijalankan. Terakhir mantan Kepala Dinas Sumber Daya Air Juaini Yusuf yang mengatakan pembebasan tersebut terhambat COVID-19 yang menyusutkan APBD Jakarta sehingga DKI mengajukan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) hingga Rp1,2 triliun untuk penanganan banjir.

Untuk Sungai Ciliwung, SDA DKI telah menetapkan 118 bidang lahan di bantaran sungai akan dapat bayaran pembebasan lahan di empat kelurahan, yakni Kelurahan Pejaten Timur, Tanjung Barat, Cililitan, dan Balekambang. Nilainya sendiri mencapai Rp669,9 miliar karena mengacu pada nilai jual objek pajak (NJOP) 2019.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed