oleh

Pemkot Palu hentikan pemeriksaan pelaku perjalanan mulai 1 Maret

Palu, jurnalsumatra.com – Pemerintah Kota Palu menghentikan pemeriksaan pelaku perjalanan yang akan memasuki wilayah itu melalui pos-pos lapangan pintu masuk Kota Palu, terhitung mulai 1.Maret 2021.

“Karena sudah tidak efektif dengan pertimbangan bahwa penyebaran COVID-19 di Kota Palu saat ini berdasarkan penyelidikan epidemiologi, kasus terkonfirmasi positif yang berasal dari pelaku perjalanan sudah sangat kurang dan lebih banyak berasal dari transmisi lokal,” kata Sekretaris Daerah Kota Palu selaku Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Palu Asri di Palu, Kamis.

Sebelumnya pemeriksaan pelaku perjalanan yang akan memasuki Palu di pos-pos lapangan pintu masuk Palu dilakukan untuk mencegah penularan dan penyebaran COVID-19 dari pelaku perjalanan.

Keputusan itu disepakati oleh berbagai unsur dan forum koordinasi pimpinan daerah (forkompinda) di wilayah Kota Palu dalam rapat evaluasi penanganan COVID-19 di Kota Palu di Ruang Rapat Bantaya Kantor Wali Kota Palu, Kamis dan telah dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Plh Wali Kota Palu beserta sejumlah pihak.

“Pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 di Kota Palu dilakukan melalui peningkatan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan pada tempat-tempat umum,” ujarnya.

Seperti, lanjut Asri, pasar, kafe, hotel, warung kopi, tempat wisata dan kegiatan sosial masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Olehnya ia meminta jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palu agar membuat perencanaan kegiatan dan anggaran dalam rangka pelaksanaan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan yang lebih matang.

“Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Palu menyiapkan konsep surat kepada camat agar setiap ada kedukaan di wilayahnya dilaporkan ke BPBD agar dibantu sterilisasi atau penyemprotan desinfektan dan pemberian masker kepada pelayat,” terang Asri.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed