oleh

Tantangan pencegahan COVID-19 di lapas/rutan Kemenkumham Sultra

Sistem jenguk narapidan melalui video call merupakan instruksi langsung dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, sehingga seluruh jajaran lapas dan rutan diinstrukiskan untuk menyediakan fasilitas sarana komunikasi.

Kemenkumham Sultra juga memperketat protokol kesehatan bagi keluarga pembesuk narapidana pada masa adaptasi kebiasaan baru.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra Muslim mengatakan masa adaptasi kebiasaan baru bukan berarti kebebasan bagi keluarga pembesuk warga binaan, baik di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara.

Konsistensi menaati protokol kesehatan menjadi kunci agar tidak terinfeksi oleh virus yang telah membunuh ratusan orang di Sulawesi Tenggara.

Setiap pembesuk mengenakan masker, mencuci tangan, membawa serta cairan antiseptik, menjaga jarak dan bertemu melalui video call sehingga pembesuk dan warga binaan tidak terjadi kontak langsung, dan durasi waktu besuk cukup singkat.

Kepala Lapas Kelas II Kendari, Abdul Samad Dama menjelaskan untuk waktu besuk secara langsung sudah tidak ada lagi sejak tanggal 21 Maret 2020 lalu, namun diganti dengan besukan secara video call.

Ia mengungkapkan langkah langkah tersebut sebagai upaya preventif Lapas Kelas II Kendari untuk mencegah penularan wabah virus corona kepada warga binaan.

Waktu besuk maksimal 10 menit per orang, lanjut dia, karena itu fasilitas yang kita sediakan hanya empat unit komputer, kalau kunjungan secara fisik itu kan maksimal 15 menit, tapi karena ini keterbatasan fasilitas, jadi kita batasi 10 menit per orang.

Ia menjelaskan sebelum para calon pembesuk membesuk keluarganya, terlebih dahulu harus mendaftar identitas diri dengan menerangkan siapa yang akan dikunjungi, dan apa hubungan pembesuk dan yang membesuk melalui nomor layanan kunjungan pihaknya via WhatsApp.

Tolak tahanan baru
Tahanan baru yang dianggap belum diketahui kesehatannya Apakah terinfeksi oleh virus Corona atau tidak dinilai sangat rentan sehingga hingga saat ini seluruh lapas dan Rutan jajaran Kanwil Kemenkumham Sultra tidak lagi menerima tahanan baru.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sultra Muslim mengatakan sejak merebaknya pandemi COVID-19 pada Maret 2020 hingga saat ini, seluruh UPT lapas/rutan Kemenkumham Sultra tidak lagi menerima fisik tahanan baru namun hanya secara administrasi.

Fisik tahanan baru tersebut berada di pihak kepolisian dalam hal ini di Polres Polres sehingga tak jarang hal tersebut bisa memicu over kapasitas di setiap Rutan Polres.

Tetapi meskipun para tahanan berada di rutan Polres namun biaya makan tahanan tersebut menjadi tanggung jawab dari pihak rutan UPT Kemenkunham Sultra.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed