Kendari, jurnalsumatra.com – Hampir setahun bencana non-alam pandemi Coronavirus disease atau COVID-19 masih terus membayang-bayangi manusia di seluruh belahan dunia, termasuk di Indonesia khususnya di Kota Kendari ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara.
Virus yang tak berbau dan tak terlihat dengan kasat mata itu mempunyai kemampuan menembus segala benteng dan pertahanan manusia karena sulit dideteksi.
Virus yang dapat menular dengan cepat tersebut dapat menginfeksi seseorang dengan dorplet atau percikan air ludah seseorang sehingga setiap orang ketika berinteraksi langsung diminta agar menjaga jarak minimal 2 meter.
Secara umum, upaya pencegahan penularan terus dilakukan oleh pemerintah melalui sosialisasi, imbauan, ajakan, hingga langkah yang dianggap tepat, yaitu pemberian imunisasi vaksinasi.
Sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah baik melalui pemberitaan, sosialisasi langsung ataupun sosialisasi melalui media-media sosial dan media konvensional lainnya dianggap berperan penting, namun bagaimana para narapidana yang tidak bisa mengakses apa-apa.
Selain itu, program vaksinasi masih menyasar para tenaga kesehatan yang dimana setelah tahap satu pemberian vaksin kepada nakes selanjutnya akan menyasar para pekerja di sektor pelayanan publik termasuk aparatur sipil negara serta aparat TNI dan Polri.
Sementara itu, narapidana atau warga binaan yang berada di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) belum masuk sebagai daftar penerima vaksin untuk tahap berikutnya.
Oleh karena itu, diperlukan langkah dan upaya strategis bagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan seluruh jajarannya di unit pelaksana teknis (UPT) dalam memproteksi warga binaan dari bayang-bayang virus Corona.
Pembesukkan video call
Salah satu upaya dalam mengantisipasi penyebaran coronavirus disease adalah menjaga jarak, hal ini juga dilakukan oleh jajaran Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara dengan tidak memberlakukan besukan langsung guna menjaga warga binaan agar tidak terinfeksi oleh virus tersebut.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sultra Muslim mengatakan dalam mencegah dan mengantisipasi COVID-19 di lapas dan rutan, pihaknya masih komitmen dengan tidak memperlakukan besuk secara langsung.
Semua lembaga pemasyarakatan memberlakukan sistem jenguk narapidana (napi) melalui sistem video call yang difasilitas oleh pihaknya akibat mewabahnya pandemi virus corona.
Kemudian jika ada barang-barang milik keluarga warga binaan yang mau diberikan narapidana masih diberlakukan sebagai barang titipan.
Komentar