oleh

Ketua KPK lantik 11 JPU dan Kabag Perbendaharaan

Jakarta, jurnalsumatra.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri melantik 11 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bersumber dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepala Bagian (Kabag) Perbendaharaan di Gedung KPK, di Jakarta, Rabu.

“Saya percaya bahwa saudara-saudara ini akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” kata Firli saat memimpin acara pelantikan itu yang disiarkan melalui akun Youtube KPK, Rabu.

Tampak Firli juga ditemani oleh dua Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan Nurul Ghufron saat acara pelantikan tersebut.

“Sebelum diambil sumpah saya bertanya kepada saudara/saudari, apakah saudara semua bersedia mengucapkan sumpah menurut agama masing-masing?,” tanya Firli yang kemudian dijawab “bersedia” oleh 12 orang tersebut.

Selanjutnya, mereka mengikuti ucapan Firli mengucapkan sumpah jabatan.

“Bahwa saya akan setia dan taat kepada UUD Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya. Bahwa saya tidak akan menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga yang saya tahu atau patut dapat mengira bahwa ia mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan saya”.

“Bahwa dalam menjalankan jabatan atau pekerjaan saya, saya senantiasa akan lebih mementingkan kepentingan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan. Bahwa saya senantiasa akan menjunjung tinggi kehormatan negara. Bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan semangat untuk kepentingan negara”.

Selanjutnya, mereka juga mengucapkan pakta integritas dalam pelantikan tersebut.

“Pertama, bersedia mematuhi dan melaksanakan secara sungguh-sungguh ketentuan perundang-undangan dan kode etik pegawai KPK. Dua, bersedia menghindari pertentangan kepentingan dalam melaksanakan tugas. Tiga, bersedia diproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila selama saya bertugas di KPK ditemukan perbuatan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum menjadi pegawai KPK.”

“Empat, apabila kami melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam pakta integritas ini saya bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi, dan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian pakta integritas ini dibuat tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan siapapun juga”.

Mereka kemudian menandatangani pakta integritas disaksikan langsung oleh Firli.

Sebelumnya, KPK mendapatkan tambahan 19 pegawai yang bersumber dari Kejagung 11 orang dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) delapan orang setelah melalui proses seleksi untuk memperkuat Bidang Penindakan KPK baik Direktorat Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed