“Kembali lagi, diakui nihil dan Urien Negativ. Namun, saat kembali saya tanyakan dijawab anggota kau Idak perlu tahu, dan hasilnya 1 X 24 jam. Sehingga, pemeriksaan Krismonika Gusta sejak pukul 15.30 WIB sampai dengan 18-30 WIB, diperiksa untuk yang ketiga kalinya,” tegas Nato. Sangat disesalkan lagi, kata Oi, siadiknya yang dituduh selaku pengedar Narkotika jenis Pil Ekstacy itu, beberapa kali dipaksa melakukan tanda tangan dan dijanjikan akan mengubah Pasal yang dusangkakan oleh Satresnarkoba Polres Lahat.
“Dikarenakan, merasa dua butir pil Ekstacy bukan miliknya, sampai malam ini tersangka tidak menandatangi hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Satresnarkoba Polres Lahat. Dan persoalan ini, sudah kami laporkan ke Kapolri, Kapolda, dan Kapolres Lahat, Irwasda Polda Sumsel, Provam Polda Sumsel,” tukasnya.
Terakhir, Ovi berharap agar kasus yang menimpa adiknya dapat benar benar ditegakkan dengan seadil adilnya sesuai dengan peraturan yang ada. Terbukti, awal berkas usai penangkapan Krismonika Gusta dikirim oleh Satresnarkoba Polres Lahat, ditolak JPU. “Dengan ditolaknya berkas awal oleh JPU, membuktikan bahwasannya diduga berita acara pemeriksaan (BAP) dan bukti bukti tidak kuat, sehingga, pengajuan berkas pertama ditolak JPU Kejari Lahat (P19),” pungkasnya. (Syah)
Komentar