“Salah satunya sosialisasi kepada warga yang biasa berburu rusa agar tidak membakar karena bisa memicu kebakaran. Untuk sarana dan prasarana, saya pikir sudah memadai sehingga tidak ada kendala. Tinggal kecepatan dalam bertindak saja lagi,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Hartono mengatakan perlu optimalisasi edukasi kepada masyarakat, seperti dalam bentuk penerangan hukum dan penyuluhan hukum sehingga masyarakat tahu bahaya kebakaran hutan dan lahan. Dengan begitu masyarakat tidak melakukannya karena dari segi kesehatan dan lainnya sangat merugikan masyarakat maupun negara.
“Sedangkan dari sisi represif, kita melakukan tindakan agar ada efek jera bagi pelaku sehingga tidak ditiru oleh masyarakat yang lain. Kita semua secara terintegrasi pasti siap mendukung mengatasi kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin menegaskan pihaknya siap dalam melakukan penegakan hukum. Namun sesuai instruksi Presiden, pencegahan lebih diutamakan.(anjas)
Komentar