oleh

Regulasi vaksinasi mandiri harus cermat dan hindari hal buruk

Jakarta, jurnalsumatra.com – Untuk dapat membentuk kekebalan komunitas, sedikitnya 70 persen dari total penduduk Indonesia harus disuntik vaksin COVID-19. Penyuntikan tersebut sebaiknya dilakukan dalam waktu yang berdekatan atau serentak supaya kekebalan komunitas secara nasional dapat terbentuk.

Dengan asumsi itu, Pemerintah saat ini berencana memvaksinasi 181,5 juta penduduk untuk mewujudkan kekebalan komunal terhadap COVID-19. Vaksinasi gelombang pertama dilaksanakan Januari hingga April 2021 dengan sasaran 1,3 juta petugas kesehatan di 34 provinsi, sebanyak 17,4 juta petugas publik dan 21,5 juta warga lanjut usia.

Vaksinasi gelombang kedua akan dilaksanakan pada April 2021 sampai Maret 2022 dengan target 63,9 juta warga di daerah dengan risiko penularan tinggi dan 77,4 juta anggota masyarakat lain dengan pendekatan klaster sesuai dengan ketersediaan vaksin.

Namun kemudian muncul gagasan untuk mempercepat cakupan vaksinasi dengan membolehkan adanya vaksinasi mandiri oleh perusahaan swasta sehingga semakin cepat tercapai kekebalan imunitas.

Perusahaan beralasan mereka memerlukan program itu agar manajemen dan buruh mendapatkan kekebalan sehingga tidak perlu lagi berbagai macam tes paparan covid seperti tes antigen dan PCR yang berulang-ulang, yang biayanya lebih tinggi dibanding memunculkan kekebalan tubuh melalui vaksinasi.

Namun, sejumlah pihak juga meminta agar Pemerintah berhati-hati, teliti dan cermat dalam penyusunan regulasi tentang vaksinasi COVID-19 secara mandiri atau gotong royong guna menghindari hal-hal buruk dari pelaksanaan regulasi itu.

Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Netty Prasetiyani Aher mengingatkan pemerintah bahwa program vaksinasi COVID-19 harus memperhatikan asas keadilan agar seluruh masyarakat Indonesia tak terkecuali rakyat miskin bisa mengakses vaksin itu.

Menurut dia, Negara harus memastikan program vaksinasi berada dalam kendali satu pintu agar transparan, mudah dievaluasi dan dilakukan pengawasan. Kran vaksin mandiri jangan sampai menimbulkan ‘potong kompas’ pengusaha dengan membeli langsung dari produsen yang membuka potensi konglomerasi dan komersialisasi. Jika sudah masuk skema konglomerasi maka rakyat miskin akan sulit mendapat vaksin.

Netty menuturkan pentingnya satu komando dalam program vaksinasi dan memperhatikan skema pengadaan vaksin sesuai aturan yang berlaku di Tanah Air. Selain otoritas penggunaan darurat (Emergency Use Authorization), ada juga standar kehalalan vaksin.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed