oleh

Pakar: Kasus investasi BPJS TK berbeda dengan Jiwasraya dan Asabri

Chairman Infobank Institute Eko B. Supriyanto menambahkan tentu unrealized loss BPJS-TK itu tidak ada artinya jika melihat hasil investasi bruto BPJS-TK dari saham dan reksa dana itu. Bahwa ada unrealized loss, itu benar, tergantung pasar saham ke mana geraknya, naik atau turun.

“Lazimnya pasar saham, ada kalanya naik, ada kalanya turun. Jika kondisi baik, ekonomi baik, kemungkinan harga saham juga bergairah. Sebaliknya, kalau ekonomi sedang terpuruk, seperti di awal-awal pandemi COVID-19, Maret 2020 lalu, harga saham berguguran. Namun, ketika mulai membaik dan banjir likuiditas maka harga saham kembali terbang,” ujar Eko.

Melihat hal tersebut, ia menyayangkan jika penyidikan oleh Kejaksaan Agung RI hanya karena atas laporan masyarakat. Hal itu bisa kontra produktif bagi pengembangan pasar modal. Pasalnya, salah satu dampak itu akan menebar “ketakutan” tidak hanya bagi BPJS TK sendiri, tapi ke lembaga lain, terutama kepada direksi yang mengurus investasi. Bagi profesional, jangankan jadi tersangka, diperiksa saja, sudah “panas dingin”.

Dampak serius lainnya, pasar modal menjadi sepi, karena berinvestasi di pasar saham menakutkan, penuh risiko ancaman dikriminalisasi. Direksi juga akan “main” aman di instrumen deposito, yang sudah tentu imbal hasilnya kecil, yang tidak menarik bagi peserta BPJS-TK. Semua akan main aman, dan pasar modal jadi tak bergairah.

“Semoga kasus yang membelit BPJS-TK ini tidak bergerak liar, merembet ke instasi lain yang mengurus investasi. Kasus Jiwasraya dan Asabri tidak dijadikan preseden bagi semua, harus dilihat kasus per kasus. Tidak bisa disamakan, meski dari luar sama, harus dilihat proses, dan saham-saham yang dikoleksi BPJS-TK kelas LQ45, tidak ada saham gorengan. Harus dibedakan kerugian karena risko bisnis dan korupsi, dan dalam hal ini BPJS-TK karena risiko bisnis yang berlum direalisasi. Masih punya peluang reborn,” ujar Eko.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed