oleh

Ahli nilai perkara Tiga Pilar Sejahtera Food adalah “human fraud”

Jakarta, jurnalsumatra.com – Ahli hukum bisnis Abdul Harris Muhammad Rum menilai perkara dugaan pemalsuan laporan keuangan dengan terdakwa mantan Direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA) Joko Mogoginta dan Budhi Istanto adalah tindak kecurangan pribadi alias “human fraud”.

Dugaan tersebut didasarkan atas kondisi di mana saat ini regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum pasar modal sudah cukup ketat, ditambah ada sejumlah profesi penunjang, seperti auditor independen, hingga konsultan hukum pasar modal.

“Dalam UU pasar modal sudah ditentukan tindakan-tindakan kecurangan (fraud) termasuk sanksi pidananya, pejabat emiten harusnya tak ada yang berani melakukan kecurangan. Ditambah sejumlah profesi penunjang pasar modal yang bertugas berdasarkan etika profesi untuk memiliki kepentingan publik,” ujar Harris dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Oleh sebab itu, Ketua Umum Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) ini menilai perkara yang dilakukan terdakwa Joko dan Budhi merupakan “human fraud”. Alasannya, kedua terdakwa memberikan informasi yang tidak benar, bahkan sampai melakukan rekayasa laporan keuangan.

“Inti dari pasar modal adalah keterbukaan, makanya ada kewajiban ‘disclosure’ dari emiten. Audit yang baik pun hanya bisa dilakukan dengan infromasi yang benar. Hasil audit merefleksikan hal yang benar. Namun yang namanya orang curang, tetap ada peluang, entah laporan dicurangi, dibohongi, ditambah atau dikurangi yang melakukan pemeriksaan pasti akan mengetahui,” kata dia,

Dalam proses persidangan diketahui bahwa Joko dan Budhi melakukan rekayasa laporan keuangan dengan meningkatkan piutang enam perusahaan distributor guna mengesankan peningkatan penjualan AISA sehingga secara fundamental kinerja perseroan dapat terlihat baik.

Selain merekayasa piutang tersebut, dari hasil persidangan diketahui bahwa enam perusahaan tersebut merupakan milik Joko pribadi, namun dicatat sebagai entitas pihak ketiga dalam laporan keuangan pada 2016 dan 2017.

Rekayasa fundamental perusahaan yang dilakukan Joko dan Budhi turut melambungkan harga saham perseroan yang merangkak mulai pertengahan 2016 dan memuncak pada pertengahan 2017 dengan harga Rp2.360 per lembar.

Melonjaknya harga saham ini pula yang turut mendorong makin banyak investor ritel yang membeli saham AISA, termasuk Deny Alfianto.

“Saya beli saham Tiga Pilar bertahap mulai pada 2018. Saya masuk karena melihat PBV (price to book value) dari laporan keuangan 2017 senilai Rp1.300-Rp1.400 per saham, sementara di pasar harganya sekitar Rp300 per saham, artinya ada diskon, dan harganya sangat murah dari harga wajarnya,” kata Deny dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/2).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed