oleh

Revisi UU Otsus dan membangun Bumi Cenderawasih dalam kerangka NKRI

Penyimpangan tersebut seperti mark up atau penggelembungan harga dalam pengadaan sejumlah fasilitas-fasilitas umum di wilayah Papua.

Temuan Polri tersebut harus disikapi secara serius karena tidak boleh penggunaan anggaran negara tidak sesuai dengan peruntukannya, apalagi diselewengkan bukan untuk kepentingan masyarakat. Kalau pengawasan ketat tidak dilakukan dan kembali terjadi penyelewengan, kepercayaan masyarakat akan menurun terhadap dampak otsus tersebut.

Kewenangan Pemekaran

Perubahan lain dalam revisi UU Otsus Papua/Papua Barat adalah terkait dengan kewenangan pemekaran wilayah, yang sebelumnya diatur hanya satu ayat, saat ini dijabarkan hingga tiga ayat.

Dalam UU 21/2001 Pasal 76 disebutkan bahwa pemekaran Provinsi Papua menjadi provinsi-provinsi dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial budaya, kesiapan sumbe rdaya manusia, dan kemampuan ekonomi dan perkembangan pada masa datang.

Aturan pemekaran tersebut direvisi dalam draf RUU Otsus menjadi tiga ayat, yang disebutkan dalam Pasal 76 yang berbunyi:

(1) Pemekaran daerah provinsi menjadi provinsi-provinsi dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia dan kemampuan ekonomi dan perkembangan di masa datang.

(2) Pemerintah dapat melakukan pemekaran daerah provinsi menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, dan kemampuan ekonomi dan perkembangan di masa datang.

(3) Pemekaran daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak melalui tahapan daerah persiapan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai pemerintahan daerah.

Keberadaan Pasal 76 Ayat (2) dan Ayat (3) yang dikritisi banyak kalangan karena dinilai pemerintah pusat bersifat otoritatif dalam pembentukan atau pemekaran wilayah tanpa melibatkan MRP dan DPRP.

Namun, jika merujuk Pasal 76 Ayat 1, secara jelas disebutkan terkait peran sentral MRP dan DPRP yang memberikan persetujuan atas pemekaran daerah provinsi menjadi provinsi-provinsi dengan memperhatikan kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia dan kemampuan ekonomi dan perkembangan pada masa datang.

Pemerintah telah berupaya untuk membuat aturan dalam revisi UU Otsus agar kesejahteraan, keadilan, dan kesetaraan terjadi di Papua dan Papua Barat. Oleh karena itu, dua poin yang ada dalam revisi tersebut harus benar-benar menyelesaikan berbagai persoalan sekaligus dapat mengakhiri konflik serta kekerasan yang selama ini terjadi di Bumi Cenderawasih.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed