oleh

Revisi UU Otsus dan membangun Bumi Cenderawasih dalam kerangka NKRI

Pemerintah bertanggung jawab dalam mewujudukan peningkatan kesejahteraan, keadilan, dan kesetaraan masyarakat di Papua dan Papua Barat, khususnya bagi orang asli Papua (OAP). Oleh karena itu, diatur perubahan skema besaran dana otsus yang diatur dalam revisi UU Otsus.

Dalam draf RUU revisi UU Otsus, usulan dana otsus untuk Papua dan Papua Barat naik dari 2 persen menjadi 2,25 persen dari DAU. Estimasi dana otsus untuk dua provinsi ini telah mengasumsikan DAU naik 3 persen setiap tahun.

RUU Otsus Pasal 34 Ayat (3) Huruf e disebutkan bahwa penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus yang besarnya setara dengan 2,25 persen dari plafon dana alokasi umum nasional, yang terdiri atas: pertama, penerimaan yang bersifat umum setara dengan 1 persen dari plafon DAU nasional; dan kedua, penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan setara dengan 1,25 persen dari plafon DAU nasional, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pendidikan dan kesehatan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menyatakan bahwa pemerintah mengusulkan penyaluran dana Otsus Papua dan Papua Barat diperpanjang hingga 20 tahun ke depan dan diperkirakan dana tersebut mencapai Rp234 triliun sampai 20 tahun ke depan.

Kalau estimasi dana otsus untuk Papua dan Papua Barat untuk 20 tahun tahun ke depan terealisasikan, jumlahnya melonjak dibandingkan dengan realisasi dana otsus 2002—2021.

Pemerintah mencatat penyaluran dana otsus serta dana tambahan infrastruktur kepada Papua dan Papua Barat telah mencapai Rp138,65 triliun dalam kurun waktu 2002—2021.

Dana otsus dan tambahan infrastruktur tersebut belum termasuk dana transfer ke daerah dan dana desa senilai Rp702,3 triliun, serta belanja kementerian/lembaga di Papua dan Papua Barat senilai Rp251,29 triliun selama 2005—2021.

Lalu apakah dengan perubahan skema besaran dana otsus yang diberikan pemerintah akan berkorelasi dengan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat Papua dan Papua Barat? Pemerintah pusat harus memastikan itu sehingga skema yang besar tersebut tidak “menguap” sia-sia, bahkan diselewengkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Melonjaknya alokasi dana otsus, yang rencananya akan diberikan pemerintah, harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat dalam implementasinya. Langkah itu harus dilakukan agar tidak terjadi penyelewengan dana yang dialokasikan untuk peningkatan pendidikan dan kesejahteraan masyarakat Papua/Papua Barat.

Temuan Polri yang menemukan dugaan penyimpangan anggaran dana otsus Papua/Papua Barat. Karoanalis Baintelkam Polri Brigjen Pol. Achmad Kartiko menyebutkan sudah Rp93 triliun dana digelontorkan untuk Papua dan Rp33 triliun untuk Papua Barat. Namun, ada permasalahan penyimpangan anggaran.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed