Jakarta, jurnalsumatra.com – Pemerintah telah mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua ke DPR dan ditindaklanjuti lembaga legislatif tersebut dengan membuat panitia khusus (pansus) untuk membahas revisi tersebut.
Dalam Rapat Paripurna DPR Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020—2021 pada hari Rabu (10/2) telah diambil keputusan pembentukan Pansus RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 21/2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Pansus tersebut berisi 30 orang anggota dari 9 fraksi, terdiri atas F-PDIP 7 orang, F-Golkar 4 orang, F-Gerindra 4 orang, F-NasDem 3 orang, F-PKB 3 orang, F-Demokrat 3 orang, F-PKS 3 orang, F-PAN 2 orang, dan F-PPP 1 orang.
Pansus tersebut belum bisa langsung bekerja karena setelah disahkan pembentukannya dalam rapat paripurna, DPR melaksanakan reses hingga 6 Maret mendatang.
Revisi UU Otsus bertujuan memperbaiki kualitas kesejahteraan dan pembangunan bagi rakyat Papua dan Papua Barat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun, upaya revisi tersebut menimbulkan polemik dan pendapat pro dan kontra karena adanya perbedaan pandangan di tengah masyarakat.
Dalam revisi UU Otsus tersebut, ada dua poin krusial yang menjadi sorotan, yaitu pertama terkait dengan besaran anggaran yang akan diberikan kepada Papua dan Papua Barat; kedua, terkait penambahan kewenangan pemekaran wilayah.
Terkait dengan anggaran ada dalam Pasal 34, sedangkan mengenai penambahan kewenangan pemekaran wilayah diatur dalam Pasal 76.
Kedua hal ini yang menjadi perdebatan banyak kalangan, khususnya masyarakat Papua dan Papua Barat, karena ada yang menilai belum menyentuh substansi yang diharapkan dari aspirasi daerah dalam revisi UU Otsus yaitu belum menyentuh “roh” dari makna kekhususan dari Papua/Papua Barat.
Besaran Anggaran
Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam UU Otsus adalah besaran dana alokasi umum (DAU) yang diberikan kepada Provinsi Papua dan Papua Barat.
Dalam UU No. 21/2001 Pasal 34 Ayat (3) Huruf c Angka 2 disebutkan bahwa penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus yang besarnya setara dengan 2 persen dari plafon dana alokasi umum nasional, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pendidikan dan kesehatan.
Pasal 34 Ayat (3) Huruf c Angka 3 disebutkan bahwa dana tambahan dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus yang besarnya ditetapkan antara pemerintah dan DPR berdasarkan usulan provinsi pada setiap tahun anggaran, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.
Komentar