Secara lebih spesifik, sesuai dengan ketentuan dalam PMK 98/2020 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 599/KMK.08/2020 tentang Penugasan Kepada LPEI dalam melaksanakan Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi dalam rangka pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional, serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.08/2020 tentang Penugasan Kepada PII dalam melaksanakan Penjaminan Bersama dengan LPEI, LPEI dapat melakukan Penjaminan bersama dengan PT PII, untuk sektor dan badan usaha yang tidak dapat diberikan penjaminan oleh LPEI secara sendiri.
LPEI dan PT PII juga berharap program penjaminan pemerintah ini akan semakin direspon positif, baik oleh perbankan maupun kalangan dunia usaha, sehingga akan semakin mengoptimalkan upaya pemerintah dan Kementerian Keuangan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk mempercepat perbaikan kondisi ekonomi nasional yang terdampak pandemi COVID-19.(anjas)
Komentar