oleh

LPEI dan PII lakukan penjaminan bersama dorong pemulihan ekonomi

Jakarta, jurnalsumatra.com – Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PII melakukan kerja sama terkait pelaksanaan penjaminan pemerintah untuk pelaku korporasi guna mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Direktur Eksekutif LPEI Daniel James Rompas mengatakan, sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan, LPEI bersama PT PII melakukan kolaborasi sehingga memperluas sektor yang dapat menggunakan fasilitas penjaminan pemerintah untuk korporasi padat karya.

“Kami berharap dengan adanya penjaminan bersama antara LPEI dan PT PII, pelaku usaha yang terdampak COVID-19, baik yang berorientasi ekspor maupun non ekspor, dapat memperoleh tambahan modal kerja dari perbankan sehingga dapat mempertahankan aktivitas usahanya,” ujar James melalui keterangan di Jakarta, Selasa.

Sementara itu, Direktur Utama PT PII M. Wahid Sutopo menuturkan, penjaminan pemerintah bersama tersebut khusus diberikan untuk sektor usaha yang tidak dapat dilakukan penjaminan secara sendiri oleh LPEI.

Dengan makin luasnya sektor usaha yang dapat diberikan penjaminan, diharapkan program penjaminan pemerintah dapat memberikan dukungan kepada pelaku usaha dengan menurunkan tingkat risiko perbankan sehingga menjaga dan meningkatkan penyaluran pinjaman kepada para pelaku usaha yang terdampak pandemi COVID-19.

“Skema penjaminan bersama oleh LPEI dan PT PII, sebagai bentuk sinergi antar SMV dibawah Kementrian Keuangan, diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah untuk menggerakkan kembali roda perekonomian nasional, khususnya di sektor korporasi yang selama ini mengalami kendala akibat pandemi COVID-19,” ujar Sutopo.

Penandatanganan kerja sama penjaminan bersama antara LPEI dan PII dilaksanakan di Kantor Pusat LPEI yang juga disaksikan secara daring oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan RI.

Kerja sama kedua SMV itu merupakan implementasi dukungan terhadap Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah no 23 tahun 2020 serta sejumlah peraturan pelaksana antara lain PMK 98/PMK.08/2020 tentang “Program Penjaminan Pemerintah kepada pelaku usaha Korporasi” (PMK 98/2020).

Penjaminan Pemerintah tersebut diberikan atas penyaluran kredit modal kerja kepada pelaku usaha Korporasi yang terdampak COVID-19 dan memiliki kriteria kegiatan usaha berorientasi ekspor dan/atau padat karya, dengan tujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed