Pembayaran dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus mulai dari saat ini dan paling lambat dimulai pada 15 Mei 2021 hingga 15 April 2022.
“Semoga stimulus yang diberikan pemerintah melalui relaksasi iuran BPJAMSOSTEK mampu membangkitkan perekonomian Indonesia dan memastikan keberlanjutan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja,” ucap Ilyas.(anjas)
Komentar