oleh

BPJAMSOSTEK NTB pastikan 5.842 badan usaha kembali bayar iuran normal

Mataram, jurnalsumatra.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Nusa Tenggara Barat memastikan sebanyak 5.842 badan usaha kembali membayar iuran bulanan normal setelah sebelumnya mendapat relaksasi selama masa pandemi COVID-19 pada 2020.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang NTB Adventus Edison Souhuwat, di Mataram, Senin mengatakan, pihaknya sudah menyosialisasikan kepada seluruh badan usaha bahwa pembayaran iuran kembali menjadi normal dan tidak ada potongan seperti saat masa relaksasi.

“Kami sudah mengingatkan kepada seluruh badan usaha agar tetap membayarkan iuran BPJAMSOSTEK tepat waktu. Pada prinsipnya semua berjalan lancar dan ada respon dari pihak perusahaan peserta,” katanya.

Ia mengatakan, masa relaksasi iuran BPJAMSOSTEK sudah berakhir dan mulai iuran periode Februari 2021, seluruh peserta dikenakan iuran dan denda dengan tarif normal.

“Batas waktu pembayaran iurannya juga akan kembali menjadi setiap tanggal 15 bulan berikutnya,” ujar Adventus.

Program relaksasi iuran BPJAMSOSTEK telah berjalan selama enam bulan sejak Agustus 2020, setelah pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK E. Ilyas Lubis melalui keterangan tertulis mengatakan langkah yang diambil pemerintah tersebut tidak lepas dari efek pandemi COVID-19 yang memberikan dampak cukup signifikan bagi sektor ekonomi, salah satunya adalah keberlangsungan usaha dari level industri hingga usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan jasa konstruksi.

“Relaksasi iuran BPJAMSOSTEK tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meringankan beban para pelaku usaha, pekerja informal dan sektor jasa konstruksi sehingga secara tidak langsung dapat mempertahankan keberlangsungan usaha mereka dan menjamin keberlanjutan perlindungan jaminan sosial bagi pekerjanya maupun dirinya sendiri,” katanya.

Selama masa relaksasi, kata dia, BPJAMSOSTEK telah memberikan keringanan iuran program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) sebesar 99 persen atau dengan kata lain cukup membayar satu persen saja.

Selanjutnya, penundaan sebagian iuran jaminan pensiun sebesar 99 persen, penurunan denda keterlambatan pembayaran iuran menjadi 0,5 persen dan perubahan batas waktu pembayaran iuran.

Ilyas juga mengingatkan kepada perusahaan yang telah mengajukan penundaan pembayaran sebagian iuran jaminan pensiun untuk mulai mempersiapkan pembayaran sisa iurannya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed