oleh

Pemerintah keluarkan 18 SK pemegang izin perhutanan sosial

Palangka Raya, jurnalsumatra.com – Kepala Bidang Penyuluhan, Pemberdayaan Masyarakat dan Hutan Adat Dinas Kehutanan, Provinsi Kalimantan Tengah, Ikhtisan mengatakan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup telah mengeluarkan 18 SK Pemegang Izin Perhutanan Sosial.

“Surat ini sebagai dasar masyarakat mengelola kawasan yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Ikhtisan di Palangka Raya, Kamis.

Surat keputusan itu diberikan kepada 18 kepala desa di wilayah Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, pada pada Selasa (9/2) di Palangka Raya. Pada penyerahan SK itu pihaknya bersama Borneo Nature Foundation (BNF) serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kalteng menggelar sosialisasi perizinan perhutanan sosial.

Sosialisasi itu merupakan upaya untuk memberikan kepastian hukum atas aktivitas yang dilakukan pra dan pasca izin perhutanan sosial sesuai skema, seperti hutan desa, hutan kemasyarakatan, dan hutan ada.

“Aktivitas pemegang izin tidak lepas dari bimbingan dan arahan dari instansi teknik, seperti BPSKL Wilayah Kalimantan, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah dan UPT KPHP Kahayan Tengah beserta mitra kerjanya seperti Borneo Nature Foundation,” kata Ikhtisan.

Penyuluh Kehutanan KPHP Kahayan Tengah Nikolaus Dandy menjelaskan ada sembilan tahapan yang harus dilakukan pasca izin perhutanan sosial. Tahapan tersebut antara lain sosialisasi, identifikasi, survei potensi, tata batas, pembuatan zonasi, penataan kelembagaan, pembentukan dan penguatan KUPS, serta menggali kemitraan.

Dia menambahkan saat ini juga masih ada beberapa desa sedang berproses, akan tetapi akses sosialisasi yang masih sangat terbatas menyebabkan belum bisa terealisasi.

“Pengajuan itu bisa melalui inisiatif maupun dorongan pemerintah, ada lima skema yang dapat dipilih oleh masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam prosesnya masyarakat masih banyak yang belum tahu tentang sembilan tahapan ini, maka dari itu di situlah peran kita sebagai pendamping,” katanya.

Sementara itu, Manajer Divisi Lanskap Rungan BNF YB Anugerah Wicaksono mengatakan, dalam proses ini BNF mendukung KPHP Kahayan Tengah selaku pengelola kawasan di tingkat tapak dalam mendorong upaya yang sama dalam akses kelola masyarakat.

Kegiatan yang hari ini sebenarnya penyerahan surat keputusan (SK), masyarakat sendiri sejauh ini hanya memegang copinya saja, oleh sebab itu BNF mendukung sosialisasi dan penyerahan SK Perhutanan Sosial,” katanya.

Anugerah menambahkan pengelolaan lanskap Rungan beragam, ada perusahaan pemegang izin, KPH selaku pengelola wilayah, dan ada juga masyarakat dengan perhutanan sosialnya. Oleh karena itu, BNF mendorong wilayah hutan tersebut agar saling terkoneksi, tidak terkotak-kotak, dan terfragmentasi sehingga dapat meminimalisasi konflik antara satwa dan manusia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed