oleh

Satgas Sleman : PPKM mampu tekan kasus harian positif COVID-19

Sleman, jurnalsumatra.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta mengemukakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diterapkan di wilayah itu mampu menekan pertambahan jumlah kasus harian positif COVID-19 dengan angka cukup signifikan.

“Penerapan dua tahap PPKM di Sleman mampu menekan pertambahan kasus harian COVID-19 cukup signifikan. Dalam beberapa hari terakhir jumlah kasus positif berada di bawah angka 100, bahkan di bawah angka 50,” kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Sleman Shavitri Nurmaladewi di Sleman, Rabu.

Menurut dia, untuk lebih menekan laju penyebaran dan penularan COVID-19, Bupati Sleman melanjutkan PPKM tahap tiga mulai 9 hingga 22 Februari 2021.

“Bupati Sleman telah mengeluarkan instruksi untuk memperpanjang PPKM, pada tahap ketiga ini PPKM mikro berlaku mulai 9-22 Februari,” katanya.

Ia mengatakan laju pertambahan kasus harian positif COVID-19 di Sleman dalam sepekan ini memang menunjukkan penurunan yang signifikan, sedangkan kasus pasien sembuh juga meningkat signifikan.

Pada 3 Februari tercatat penambahan kasus positif COVID-19 sebanyak 89 kasus, dengan kasus sembuh 62 dan tidak ada kasus meninggal dunia. Pada 4 Februari penambahan kasus konfirmasi positif 98 kasus, 105 kasus sembuh dan empat kasus meninggal dunia.

Pada 5 Februari terjadi penambahan 103 kasus konfirmasi positif, sembuh 96 dan tidak ada kasus meninggal dunia.

“Sedangkan tiga hari terakhir ini kasus konfirmasi positif COVID-19 di Sleman menunjukkan penurunan yang signifikan, yakni  6 Februari ada 88 kasus positif dan 10 sembuh, 7 Februari turun menjadi 48 kasus positif dan 97 sembuh, 8 Februari 71 kasus positif, 151 sembuh, tiga kasus meninggal dunia, sementara pada 9 Februari tercatat 40 kasus positif, 164 kasus sembuh dan satu kasus meninggal dunia,” katanya.

Shavitri mengatakan Bupati Sleman memutuskan untuk memperpanjang PPKM melalui Instruksi Nomor 04/ INSTRUKSI tentang PPKM berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

“Instruksi bupati ini menindaklanjuti kebijakan pemerintah dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19 dengan memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian COVID-19,” paparnya.

Selain itu, juga Instruksi Gubernur DIY Nomor 5/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk Pengendalian COVID-19.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed