Jakarta, jurnalsumatra.com – Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan aturan khusus untuk memperketat serta mengatur mobilitas pelaku perjalanan sebagai upaya pencegahan penularan virus selama libur panjang dan libur keagamaan Imlek 2021.
“Terdapat aturan khusus yang dikeluarkan Satgas melalui Surat Edaran nomor 7 tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif mulai 9 Februari 2021,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Bagi pengguna moda transportasi darat jarak jauh baik kereta api dan pribadi diharapkan menunjukkan surat keterangan negatif COVID-19 dari hasil tes RT-PCR atau rapid antigen atau GeNose tes yang sampelnya diambil 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Di sini, seluruh pelaku perjalanan baik menggunakan moda transportasi umum atau pribadi juga wajib mengisi formulir eHAC atau Health Alert Card yang dapat diakses secara daring.
Apabila hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melakukan perjalanan. Kemudian, yang bersangkutan wajib melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama hasil tunggu pemeriksaan.
Menurutnya, aturan tersebut dibuat secara komprehensif oleh pemerintah dengan tujuan melindungi pelaku perjalanan dari bahaya penularan COVID-19 serta bijak dalam melakukan perjalanan. Bahkan, sebaiknya perjalanan jarak jauh hanya untuk urusan penting dan mendesak.
“Selain itu, harap diingat bahwa protokol kesehatan harus diterapkan sepanjang perjalanan, ini bersifat wajib,” ujar dia.
Di sisi lain, sesuai surat edaran juga disampaikan bahwa pimpinan kementerian/lembaga, TNI/Polri, BUMN, BUMD dan pemerintah daerah diminta untuk melarang ASN atau pegawai, prajurit TNI serta anggota Polri untuk melakukan perjalanan. Begitu pula pimpinan perusahaan swasta diharapkan mengimbau pekerjanya untuk tidak melakukan perjalanan.
Dalam surat edaran tersebut juga terdapat perbedaan dari aturan sebelumnya terkait pelaku perjalanan dalam negeri. Perbedaan itu yakni bagi pelaku perjalanan baik pribadi maupun menggunakan moda transportasi umum wajib menunjukkan hasil tes negatif COVID-19 melalui RT-PCR atau rapid antigen.
Untuk moda transportasi udara, sampel maksimal diambil 2×24 jam sebelum keberangkatan. Sementara untuk surat keterangan hasil tes antigen yang menyatakan negatif COVID-19, sampel maksimal diambil 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Komentar