Merespon perintah itu, menteri dalam negeri kemudian memerintahkan kepada seluruh kepala daerah di wilayah itu untuk dapat menyediakan lahan kepada Pertamina melalui surat Nomor BTU.8/1718-79 tanggal 13 Agustus 1979.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemprov Sultra pada masa itu segera merespon dengan menyediakan sebidang tanah yang sekarang berlokasi di Jalan RE. Matadinata Nomor 1 Kelurahan Mata, Kota Kendari, yang diperuntukkan bagi Pertamina untuk membangun TBBM.
Namun, yang menjadi persoalan adalah sejak tahun 1979 sampai dengan beberapa waktu yang lalu, belum ada penyelesaian hukum atau penyelesaian administrasi terkait penyerahan tanah dimaksud.
Menyikapi kondisi yang demikian, upaya penyelesaian persoalan tersebut terus berjalan dengan mengedepankan aspek legalitas sebagaimana yang diamanahkan oleh ketentuan perundang-undangan.
Pertamina kemudian bermohon kepada Pemprov Sultra melalui surat dengan Nomor: 165/100000/2019-SO tertanggal 9 September 2019, meminta agar tanah tersebut, yang tercatat sebagai aset milik pemprov, dihibahkan kepada Pertamina untuk mendapatkan kepastian hukum.
Melalui berbagai tahapan proses, hibah tanah depot Pertamina tersebut dapat terlaksana, ditandai dengan dikeluarkannya surat persetujuan hibah melalui sidang paripurna DPRD, Sultra dan ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 92 Tahun 2021 tentang Penetapan Pelaksanaan Hibah atas Tanah Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara kepada PT. Pertamina (Persero).
Senior Supervisor Communication & Relation PT Pertamina MOR VII Sulawesi Selatan (Sulsel) Taufik Kurniawan mengatakan sebelum melakukan permohonan hibah ke pemprov, pihaknya terlebih dahulu menelusuri sejarah kepemilikan tanah tersebut.
“Jadi prosesnya panjang, sebelum melakukan permohonan tentunya kita melakukan perunutan terhadap aset ini harmoninya seperti apa, sejarahnya seperti apa, jangan sampai ada pihak-pihak yang mengklaim tanah itu kepemilikan dari yang bersangkutan,” katanya.
Kata dia, setelah alas hak sudah didapatkan pihaknya, maka segala proses investasi bisnis dan lain sebagainya terkait mendukung kemajuan Provinsi Sulawesi Tenggara dengan mudah dilakukam oleh Pertamina.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung untuk hibah tanah kepada TBBM Kendari ini, dari pemerintah provinsi, DPRD dan kepada pihak BPN dan Kejaksaan tinggi yang mendukung,” katanya.(anjas)
Komentar