oleh

Pemprov Sultra hibahkan 2,9998 hektare tanah ke Pertamina

Kendari, jurnalsumatra.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi melepas aset miliknya dengan menghibahkan tanah seluas 29.998 meter persegi atau 2,9998 hektare kepada PT. Pertamina (Persero).

Rilis Kominfo Sultra yang diterima ANTARA, Selasa malam, menyebutkan, pelepasan aset tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian hibah dan berita acara serah terima dari Pemprov Sultra ke perusahaan minyak negara tersebut di Rumah Jabatan Gubernur, Selasa.

Aset yang dimaksud berupa lahan berlokasi di Jalan RE Martadinata Nomor 1, Kelurahan Mata, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, yang selama yang ini digunakan sebagai depot atau terminal bahan bakar minyak (TBBM).

Gubernur Sulltra Ali Mazi mengatakan, hibah yang dilakukan pemprov ke Pertamina merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah untuk saling mendukung dan bersinergi dalam memberikan pelayanan yang lebih baik dan berkualitas kepada masyarakat.

“Kita tentunya sepakat bahwa saling dukung yang berdaya guna dan bernilai manfaat di antara semua komponen, mutlak diperlukan untuk mewujudkan kemajuan masyarakat, daerah, dan bangsa,” kata Gubernur.

Atas dasar itu, lanjut Gubernur, Pemprov Sultra merasa berkewajiban untuk memberikan dukungan penuh dalam rangka memastikan dan mewujudkan keberhasilan pelaksanaan peran strategis Pertamina dalam memenuhi dan menunjang kelancaran pendistribusian BBM di wilayah Sultra.

Dijelaskan, pada dasarnya hibah yang dilakukan pemprov merupakan bagian dari kebijakan untuk mendukung pelaksanaan peran suatu institusi penyelenggara negara, agar dapat lebih maksimal bekerja sesuai tugas dan fungsinya.

Pada kesempatan itu, Gubernur kembali mengulang pernyataannya bahwa setiap pemberian dan pelaksanaan hibah barang milik daerah wajib memperhatikan dan mempedomani regulasi/aturan yang berlaku.

“Mulai dari proses permohonan hibah, pengajuan persetujuan DPRD, dan kemudian ditetapkan dengan keputusan gubernur, hingga penandatanganan naskah perjanjian hibah barang daerah dan berita acara serah terima dari pemberi hibah ke penerimja hibah, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudikan hari,” papar Gubernur.

Atas seluruh proses yang dilalui itu, Gubernur menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada seluruh elemen yang terkait mulai dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sultra, direksi Pertamina, Kejaksaan Tinggi Sultra, serta semua pihak telah bekerja keras mewujudkan pemberian hibah tersebut.

Gubernur juga sedikit mengulas tentang sejarah keberadaan depot Pertamina di Sultra. Keberadaan depot di Kendari bermula dari penugasan khusus Presiden Soeharto kepada Pertamina untuk menyalurkan BBM di wilayah Indonesia bagian timur pada tahun 1979.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed