Terakhir, kawasan zona merah ditetapkan bila terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif. Pada zona tersebut baru diterapkan PPKM tingkat RT yang mencakup pelacakan kontak erat, isolasi mandiri, menutup tempat umum kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi akses maksimal 20.00, serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat.
“Penanganan yang dilakukan adalah dengan pelacakan kontak erat dan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, serta tempat umum lainnya kecuali sektor esensial,” katanya.
Sementara Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kulon Progo Baning Rahayujati mengatakan bahwa dari 937 dusun yang ada, 537 dusun diantaranya memiliki kasus COVID-19 aktif/masa isolasi. Adapun data terkonfirmasi tersebut menggunakan hasil PCR sesuai arahan Kermenkes.
“Ke depan akan dilaksanakan analisis data secara mendalam sampai tingkat RT,” katanya.(anjas)
Komentar