oleh

Pemkab Kulon Progo minta desa me-refocusing dana desa tangani COVID-19

Kulon Progo, jurnalsumatra.com – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta pemerintah desa segera me-refocusing dana desa 2021 untuk pemenuhan pembiayaan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di tingkat desa, yakni biaya Posko Satuan Tugas atau Relawan Desa Aman COVID-19.

“Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa untuk Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Selain itu didukung oleh Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nomor SE 2/PK/2021 Tentang Penyesuaian Penggunaan TKDDD 2021,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kulon Progo Sudarmanto di Kulon Progo, Rabu.

Ia mengatakan kepada desa diberi kewenanggan untuk melakukan perencanaan refoscusing APBDes segera. Kewenangan tersebut antara lain penganggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa dan mengalokasikan paling sedikit sebesar 8 persen dari dana desa yang diterima untuk kegiatan penanganan COVID-19 antara lain untuk aksi Desa Aman COVID-19 dan Posko Satuan Tugas/Relawan Desa Aman COVID-19.

“Kami minta pemerintah desa segera melakukan perubahan APBDes untuk pelaksanaan kegiatan PPKM skala mikro di desa melalui musyawarah khusus desa,” katanya.

Sudarmanto mengatakan kebijakan refocusing acara ini sebagai tindak lanjut dari terbitnya Instruksi Gubernur DIY Nomor 5/INSTR/ 2021 tentang Pemberlakuan PPKM berbasis mikro. Sesuai dengan instruksi tersebut perlu segera ditindaklanjuti pelaksanaannya di tingkat kelurahan. Hal itu antara lain terkait pembentukan kelembagaan PPKM, mekanisme kerja kelembagaan, pengaturan zonasi pengendalian serta refocusing dana desa.

“Dengan ini kita harapkan seluruh kelurahan siap secara administratif dan penganggaran keuangan dalam rangka mendukung pelaksanaan PPKM berbasis mikro ini,” kata Sudarmanto.

Ia mengatakan fungsi Posko Satuan Tugas/Relawan Desa Aman COVID-19, yakni pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di tingkat desa. Sesuai dengan instruksi, PPKM berbasis mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga tingkat RT/padukuhan.

Pada zona hijau dimana tidak ada kasus aktif di tingkat RT, maka dilakukan tes pada suspek secara aktif. Kemudian, pada zona kuning disebutkan bila terdapat satu rumah hingga lima rumah dengan kasus positif COVID-19 selama tujuh hari terakhir diharuskan melalukan pelacakan kontak erat. Selanjutnya, pada zona oranye disebutkan bila terdapat enam rumah hingga 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam tujuh hari terakhir.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed