Sampai saat ini, penyemprotan disinfektan ke seluruh bagian lapas juga rutin dilakukan untuk mencegah masuknya virus.
Dokter Novita, salah seorang anggota tenaga kesehatan Lapas Wirogunan berkata tes cepat (rapid test) pernah dilaksanakan dua kali untuk memeriksa warga binaan maupun petugas.
Hasilnya, beberapa petugas justru dinyatakan reaktif, sedangkan warga binaan seluruhnya nonreaktif. Setelah diminta melakukan work from home (WFH) selama dua pekan, petugas yang reaktif kemudian menjalani swab dan hasilnya negatif.
Ia menuturkan untuk mencegah COVID-19 memasuki lingkungan lapas, penyuluhan protokol kesehatan kepada warga binaan beberapa kali dilaksanakan baik secara individu maupun berkelompok.
Petugas atau pegawai lapas juga tidak luput dari penyuluhan itu karena mereka justru dianggap yang berisiko menularkan COVID-19 ke napi. Dalam menjalankan tugasnya, mereka juga tidak diperkenankan terlalu dekat dengan para warga binaan.
Meski petugas tidak dapat mengontrol satu per satu selama 24 jam, seluruh warga binaan diminta menjaga jarak serta memakai masker di dalam ruang tahanan.
Warga binaan yang terindikasi sakit, mendapatkan tambahan atau ekstra vitamin. Sedangkan yang baru tiba harus menjalani isolasi selama 14 hari sebelum berbaur dengan penghuni lapas lainnya.
Mengurangi kepadatan ruangan
Hingga saat ini jumlah warga binaan penghuni lapas mencapai 324 orang. Jumlah itu masih di bawah kapasitas maksimum lapas yang mampu menampung 470 warga binaan.
Meski belum melebihi kapasitas, Lapas Wirogunan berusaha mengurangi kepadatan ruangan sel agar praktik jaga jarak fisik antarwarga binaan lebih mudah.
Cara yang ditempuh adalah dengan memberlakukan program asimilasi selama pandemi COVID-19. Sejak awal pandemi tercatat lebih kurang 90 napi mendapatkan hak asimilasi.
Asimilasi merupakan proses pembinaan narapidana di rumah masing-masing sebelum kembali ke masyarakat dengan kontrol yang ketat secara berkala dari balai pemasyarakatan.
Program itu hanya diberikan kepada warga binaan yang sudah memenuhi syarat yakni telah menjalani dua pertiga masa pidana sampai 31 Desember 2020. Asimilasi hanya diberikan kepada narapidana umum atau biasa dengan masa hukuman di bawah lima tahun.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana (Binapi) Lapas Wirogunan Yuli Purwanto menuturkan bahwa selama pandemi COVID-19 masih belum berakhir maka program itu dimungkinkan masih akan berlanjut pada 2021.
Menurut Yuli, kondisi ruangan sel tidak menjadi dasar warga binaan diprioritaskan mendapatkan asimilasi. Selama memenuhi syarat, seluruhnya memiliki kesempatan yang sama sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Komentar