oleh

ASN Tapanuli Selatan dilarang ke luar daerah saat libur Imlek

Sipirok, jurnalsumatra.com – Aparatur sipil negara di jajaran Pemkab Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, dilarang bepergian ke luar daerah selama libur Imlek dalam upaya mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 di daerah itu.

Bupati Tapanuli Selatan Syahrul M Pasaribu di Sipirok, Rabu, mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama libur Imlek dalam masa pandemi COVID-19.

“Surat Edaran nomor 090/980/2021 ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor 04 Tahun 2021 tertanggal 9 Februari 2021,” katanya.

Bagi ASN yang memang terpaksa harus bepergian ke luar daerah di saat Imlek ini, harus mendapat izin dari Satgas Penanganan COVID-19 Tapanuli Selatan, namun harus memerhatikan zonasi risiko penyebaran COVID-19.

Kemudian memerhatikan peraturan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk daerah. Protokol kesehatan yang ditetapkan Kemenhub dan Satgas, serta Kemenkes.

“Kami berharap kepada seluruh ASN agar mengindahkan surat edaran tersebut demi tujuan kebaikan bersama dalam menghadapi masa dan menghindari penyebaran COVID-19 utamanya di Tapanuli Selatan,” katanya.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed