“Untuk bisa dilakukan investasi hulu migas, tidak hanya untuk pengeboran sumur produksi, namun juga untuk kegiatan pemboran eksplorasi yang masih mengandung resiko kegagalan, harus tetap didahului dengan tahapan proses persiapan lokasi lahan kehutanan yang akan dimintakan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), maupun kesiapan pengadaan tanah yang dikategorikan masuk dalam pengadaan tanah skala kecil,” katanya.
Meskipun demikian, kata dia, dukungan bagi kelancaran operasional hulu migas tetap diharapkan dari para pemangku kepentingan Kabupaten Sorong, tidak hanya untuk menjaga keberlangsungan pendapatan daerah dari Dana Bagi Hasil (DBH) SDA Migas, namun untuk menjaga kelancaran dan keamanan kegiatan operasional hulu migas yang merupakan objek vital nasional dan sifatnya kegunaannya adalah untuk kepentingan umum, serta bagian dari projek strategis nasional.
“Keamanan dan kelancaran penyelenggaraan operasional hulu migas sangat perlu difasilitasi oleh pemerintah daerah, terutama bila adanya beberapa pihak ketiga yang memiliki sengketa penguasaan lahan, sehingga pemenuhan kewajiban IPPKH di kawasan hutan, meskipun telah dimiliki izinnya, menjadi terkendala dalam hal menunaikannya kewajiban klausal IPPKH,” kata Galih.
Dalam paparannya, Manager Legal & Relation Pertamina EP, asset 4, Jou Samuel Hutajulu, berharap adanya dukungan bagi kelancaran operasional baik di lokasi rencana sumur produksi yang telah memperoleh IPPKH, akibat adanya silang sengketa pemahaman penguasaan lahan di kawasan kehutanan yang berpotensi menunda proses persiapan pengeboran, begitu pula di lokasi kegiatan sumur eksplorasi yang memerlukan pengadaan tanah skala kecil terdapat keengganan dari pemilih Hak Guna Usaha (HGU) untuk memberikan prioritas pembangunan untuk kepentingan umum dalam cakupan infrastruktur migas, seperti yang disampaikan Wahyujatmiko mewakili Divisi Eksplorasi Pertamina EP.
Usulan solusi guna menjaga kelancaran operasional projek migas untuk terus bisa diprioritaskan, juga disampaikan oleh Pertamina EP kepada seluruh peserta FGD dari dari pemerintah daerah, yaitu berupa usulan untuk bisa melaksanakan kegiatan pengeboran sesuai jadwal, namun tetap dilakukan proses bersamaan penyelesaian sengketa dengan pihak ketiga.
Pertamina EP juga telah menyampaikan solusi dengan bersedia menitipkan hak atas pihak ketiga di lahan yang telah mendapatkan IPPKH kepada pemerintah daerah, sambil menunggu bentuk fasilitasi, validasi dan legitimasi yang nantinya juga akan diharapkan didapatkan dukungannya dari pemerintah daerah.
Komentar