Jakarta, jurnalsumatra.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menggelar Sapa Desa untuk menyapa sejumlah desa di Nusa Tenggara Timur (NTT) guna mendengar aspirasi dan laporan dari desa sebagai bahan pembenahan pembangunan desa.
“Ada aplikasi khusus untuk pendamping yang namanya daily report atau laporan harian untuk mengetahui jika pendamping desa benar-benar mendukung program dan kinerja kepala desa,” kata Mendes Halim tentang salah satu bahasan dalam acara Sapa Desa, dikutip melalui keterangan pers Kemendes PDTT yang diperoleh ANTARA, Jakarta, Selasa.
Selain Mendes PDTT dan pejabat terkait di Kementerian Desa, acara Sapa Desa diikuti juga oleh para kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa, perangkat desa, pendamping desa dan pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang ada di NTT.
Dalam pertemuan secara virtual itu Gus Menteri menjelaskan beberapa hal mulai terkait posisi pendamping desa hingga penegakan protokol kesehatan di desa-desa.
Gus Menteri mengatakan bahwa mulai 2021, Kementerian Desa telah mulai lakukan monitoring dan penilaian kinerja agar bisa meningkatkan kinerja dalam membantu Kepala Desa. Alat monitoring berupa daily report atau laporan harian dibuat melalui aplikasi khusus untuk mengetahui sejauh mana kinerja para pendamping desa dalam memberikan dukungannya bagi kepala desa.
Ke depan, Kemendes PDTT tengah mempersiapkan agar rasio pendamping desa dengan jumlah desa tidak terlalu besar, karena ada pendamping desa yang saat ini harus menangani lebih dari tiga desa.
Sementara itu, para kepala desa, pendamping desa dan pengelola BUMDes diwajibkan untuk sesering mungkin mengakses website resmi Kemendes PDTT, yaitu kemendesa.go.id, karena semua informasi dan perkembangan terkini mengenai desa telah disajikan laman situs tersebut.
Untuk BUMDes, Kemendes PDTT telah lakukan pembinaan sesuai dengan kondisinya. Salah satu media yang digunakan untuk pembinaan adalah Perguruan Tinggi untuk Desa (Pertides).
Bentuk Pembinaan lewat Pertides, kata Gus Menteri, adalah melalui penghargaan. Kepala Desa yang telah menjabat satu periode dan berprestasi akan diakui setara dengan beberapa SKS sehingga memudahkan Kepala Desa yang ingin mendapatkan gelar sarjana Strata 1 (S1).
“Hari ini sedang dibahas dengan beberapa Rektor. Besok, akan diluncurkan program bersama Mendagri hingga nantinya kepala desa, pendamping desa dan perangkat desa berprestasi akan diberi penghargaan oleh perguruan tinggi dengan cara diberi kemudahan tanpa harus menempuh seluruh total SKS,” kata penerima anugerah Doktor Honoris Causa dari UNY itu.
Komentar