oleh

HMI MPO Sambangi Kantor Sekda Palembang

“Atas dasar itu kita mendesak Pemkot Palembang segera mengeluarkan Perwali baru terkait tata kelola, penertiban dan pembinaan toko modern yang isinya mengatur lebih spesifik lagi perihal teknis penertiban dan pengelolaan toko modern di kota Palembang, karena kita melihat perwali nomor 25 tahun 2011 yang dibuat pada masa kepemimpinan walikota Eddy Santana sebagai payung hukum yang menaungi masalah toko modern di Palembang ini sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sosial masyarakat serta kondisi realita yang terjadi terkait toko modern yang menjamur di Kota Palembang hari ini,” urainya.

Lalu, ditegaskannya, tidak ada penjelasan secara rinci dan rigid soal pembatasan zonasi, jarak antar toko, jarak dengan pasar tradisional terdekat dan soal jumlah maksimal toko modern di suatu zona wilayah menjadi poin kritik utama. Terhadap evaluasi perwali toko modern no.25 tahun 2011. “Oleh sebab itu, kita memintak agar Pemkot Palembang dapat segera bergerak cepat melakukan evaluasi secara total dan menyeluruh dalam hal ini agar mampu membuat payung hukum peraturan terbaru terkait toko modern di Kota Palembang yang jumlahnya semakin meresehkan pedagang kecil dan pelaku usaha rakyat”, sambungnya pria kelahiran Kabupaten Lahat yang pernah menjabat sebagai Presiden Mahasiswa Unsri 2015 ini.

Sementara, Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa menyampaikan, sangat mengapresiasi dan menyambut baik kritikan dari HMI MPO Cabang Palembang Darussalam. “Kita apresiasi kritikan yang disampaikan oleh himpunan mahasiswa Indonesia. Ini merupak masukan bagi kita Pemkot Palembang. Ini masukan bagi kita. Mereka datang dengan membawa data kajian serta solusi terkait permasalahan kemiskinan dan toko modern di kota Palembang. Semua kritik dan solusi yang telah disampaikan dan sudah kita bahas akan dijadikan bahan masukan untuk membangun Kota Palembang,” terang Sekda.

Anugra Dwi Putra selaku Kader HMI MPO dari UIN Raden Fattah dirinya menyayangkan kurang seriusnya Pemkot Palembang dalam membela hak hak rakyat kecil. “Peraturan toko modern di Kota Palembang sudah cukup lama sejak tahun 2011, tapi tidak pernah dilakukan evaluasi dan dibuat peraturan baru yang lebih relevan dengan kondisi terkini. Sehingga, dapat mengancam banyak usaha rakyat kecil menjadi terpinggirkan karena adanya monopoli persaingan dari toko modern yang notabenenya dikelola oleh pemodal besar,” jelas Anugra. (Din)

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed