Sementara itu, Bupati Kulon Progo Sutedjo mengapresiasi atas tersusunnya Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perlindungan, Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal yang diajukan DPRD Kulon Progo.
Hal ini dalam rangka percepatan kemudahan berusaha untuk mendorong peningkatan investasi, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta seiring adanya megaproyek di Kulon Progo.
“Dengan adanya investasi di daerah dapat menimbulkan banyak keuntungan berupa penyerapan tenaga kerja lokal, serta dapat menghidupkan sektor perekonomian lainnya yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.(anjas)
Komentar