Lahat, jurnalsumatra.com – Bertempat diruang Oproom Pemkab Lahat, pada Senin (08/02/2021) , Bupati Lahat Cik Ujang didampingi Pj Sekda Pemkab Lahat menerima surat keputusan dari Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel). Isi surat keputusan tersebut, terkait tentang pendelegasian kewenangan penertiban pengadaan Tanah Jalan Tol dari Kabupaten Muara Enim (ME) sampai dengan Kota Lubuk Linggau (LL).
Turut hadir dalam penyerahan surat keputusan Gubernur Sumsel terhadap rencana pembangunan Tanah Jalan Tol diantaranya, Pj Sekda Pemkab Lahat Drs.H.Deswan Irsyad M.Pdi, Asisten I Pemkab Lahat H.Rudi Thamrin MM, Kepala Bappeda, Kadis Perizinan, Kepala DLH, Kadis PU BM Lahat Mirza ST MT beserta jajaran SKPD Kabupaten Lahat. Perwakilan Direktur PT Hutama Karya (Persero) pengerjaan Jalan Tol Sumatera Hasan Nuscaya menjelaskan, untuk tahap persiapan pengadaan tanah di Kabupaten Lahat (STA 0+000 s/d 56+225).
“Kedepan, pembangunan untuk Jalan Tol Muara Enim (ME) sampai dengan Lubuk Linggau (LL) dapat terlaksana dengan baik dan rencana, sesuai dengan harapan kita bersama,” tegas Hasan Nuscaya. Sementara, dalam sambutan Bupati Lahat Cik Ujang mengucapkan, “selamat datang kepada pihak PT yang dipercaya dalam pengerjaan Jalan Tol, PU Sumatera Selatan (Sumsel) di Kabupaten Lahat, guna membahas pengerjaan Jalan Tol Muara Enim dan Kota Lubuk Linggau.
“Yang jelas, Pemkab Lahat sangat menyambut baik atas pembangunan yang ada. Jalan Tol Muara Enim – Lubuk Linggau yang akan melewati Kabupaten Lahat. Kami dari Pemkab Lahat siap akan membantu pembangunan Jalan Tol yang ada, agar dapat segera dikerjakan dan beroperasi sesuai harapan,” pungkas Bupati Lahat. (Din)
Komentar