oleh

Presiden Jokowi-PM Muhyiddin minta pertemuan menlu ASEAN bahas Myanmar

Perkembangan terakhir diketahui berwenang Myanmar mengajukan tuntutan pidana terhadap pemimpin Partai NLD Aung San Suu Kyi karena memiliki walkie talkie yang diimpor secara ilegal sehingga melanggar undang-undang ekspor impor dan akan menghadapi hukuman 3 tahun penjara bila terbukti bersalah.

Sementara itu, mantan Presiden Win Myint didakwa secara terpisah karena melanggar undang-undang manajemen bencana alam atas kampanye pemilu, yang menurut polisi melanggar pembatasan COVID-19 dan menghadapi hukuman yang sama.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed