“Karena adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), maka penyerahan 63 Hak Merk untuk UMKM akan diagendakan secara terpisah atau di waktu yang berbeda,” ujarnya.
Dengan keberhasilan Bali mendapatkan Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) dari Kementerian Hukum dan HAM, baik di bidang tradisi, seni, budaya, dan usada (pengobatan tradisional Bali), menurut dia, itu hasil perjuangan diplomasi politik kebangsaan yang dilakukan oleh Gubernur Bali Wayan Koster.
“Dengan memiliki jaringan di pemerintah pusat dan pengalaman sebagai mantan anggota DPR tiga periode, Gubernur Koster sangat serius memperjuangkan ini sebagai wujud keseriusan membangun Bali melalui Pemerintah Provinsi Bali untuk mengimplementasikan lima bidang prioritas,” ujar Gunaja.(anjas)
Komentar