oleh

DPRD Tikep umumkan akhir masa jabatan wali kota dan wawali

Dimana, sesuai pasal 29 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan, pemberhentian Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri atau Gubernur atau Wakil Gubernur serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintahan Pusat atau untuk Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” jelasnya.

Dalam pemberhentian itu, tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 131.82-227 tahun 2016 tentang pengangkatan Wali Kota Tidore Kepulauan Provinsi Maluku Utara tanggal 5 Februari 2016, maupun Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 131.82-227 tahun 2016 tentang pengangkatan Wakil Kota Tidore Kepulauan Provinsi Maluku Utara tanggal 5 Februari 2016.

Berdasarkan berita acara pengucapan sumpah dan janji Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan. Maka dari itu diberitahukan dan diumumkan di tempat, bahwa masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan periode 2016-2021 akan berakhir pada tanggal 17 Februari 2021.

Selanjutnya pimpinan DPRD mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Malut untuk mendapatkan pengesahan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tikep periode 2016-2021.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed