oleh

Polisi bekuk pelaku pembunuhan sadis pelajar Sampang

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) junto Pasal 55 ayat 1 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 ayat 1 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Selain menangkap kedua tersangka, IS dan PW polisi juga menyita barang bukti baju korban yang ditemukan di tempat kejadian perkara.

Keluarga korban berharap, kasus pembunuhan SA ini diproses seadil-adilnya dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed