oleh

Kebijakan terkait sertifikat tanah elektronik perlu sosialisasi masif

Selain itu, rencana pergantian sertifikat elektronik pada instansi pemerintah juga diprioritaskan karena kemudahan penyimpanan data.

“Bisa prioritas instansi pemerintah karena instansi pemerintah lebih mudah menyimpan data elektronik,” kata Dwi Purnama.

Dwi menjelaskan setelah instansi pemerintah, pergantian sertifikat-el tahap berikutnya akan dilaksanakan oleh badan hukum karena peralatan dan pemahaman elektronik yang dinilai lebih siap.

Ada pun pelaksanaan pergantian sertifikat ini dilakukan menyusul Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik yang telah terbit pada awal tahun ini.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed