Dumai, jurnalsumatra.com – Yayasan Pecinta Hewan Dumai (Pandu) di Provinsi Riau telah melepasliarkan seekor trenggiling di Taman Wisata Alam (TWA) pada Selasa (2/2), setelah hewan tersebut ditangkap karena masuk ke permukiman warga.
Ketua Yayasan Pandu Achmad, di Dumai, Rabu, mengatakan trenggiling dengan berat 7 kilogram itu adalah hewan jenis mamalia dilindungi negara, dan dievakuasi dari rumah warga di Jalan Tarikat Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur.
“Warga melaporkan seekor trenggiling masuk ke permukiman, dan kita langsung ke lokasi untuk evaluasi hewan dilindungi tersebut,” kata Achmad.
Saat dievakuasi, tim Pandu mengalami sedikit kesulitan karena trenggiling itu bersembunyi di sudut rumah warga, namun akhirnya bisa diamankan.
Sebelum hewan itu dilepasliarkan di kawasan TWA di Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Dumai Timur, Yayasan Pandu memberi perawatan karena terdapat luka di bagian kaki satwa itu.
“Pelepasan trenggiling ini sudah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Dumai,” sebutnya.
Sementara, Kepala BKSDA Dumai Nurjaman mengapresiasi Yayasan Pandu dalam upaya perlindungan dan penyelamatan hewan dilindungi negara maupun hewan liar lainnya untuk dipindahkan ke kawasan hutan.
“Kita harap seluruh masyarakat dapat melakukan hal sama agar hewan yang dilindungi tidak punah,” kata Nurjaman.
Yayasan Pandu sendiri memiliki tim cepat tanggap dalam menindaklanjuti aduan masyarakat terhadap hewan liar yang masuk ke pemukiman masyarakat, seperti ular, monyet, musang, serta satwa lainnya.
Tim rescue Pandu siaga 24 jam untuk melakukan evakuasi, dan warga Dumai bisa menghubungi pada nomor 0852-7159-8882 tanpa dipungut biaya alias gratis.(anjas)
Komentar