oleh

Tenaga non-ASN Pemkab Banyumas bakal dikutsertakan BPJAMSOSTEK

Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Purwokerto Agus Widiyanto mengakui sebelum Peraturan Bupati Banyumas Nomor 68 Tahun 2020 ditetapkan, ada lembaga lain yang tarik-menarik dengan BPJAMSOSTEK.

Akan tetapi dengan adanya peraturan bupati tersebut, kata dia, Pemkab Banyumas sudah menetapkan perlindungan tenaga kerja non-ASN dipercayakan kepada BPJAMSOSTEK khususnya BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto yang membawahi Cabang Purbalingga dan Cabang Banjarnegara.

“Jadi, mulai tahun ini. Memang, tahun-tahun sebelumnya sudah ada sebagian tenaga non-ASN Pemkab Banyumas yang menjadi peserta BPJAMSOSTEK, kira-kira 80 persen. Jadi dengan adanya perbup (peraturan bupati) ini menjadi lebih mantap lagi,” katanya.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya pada hari Rabu (3/2) menggelar rapat teknis dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Banyumas guna membahas pemindahan anggaran belanja jaminan sosial ketenagakerjaan yang ada di BKAD ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Kendati demikian, dia mengatakan Pemkab Banyumas sementara hanya mengikutsertakan tenaga non-ASN dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian karena adanya keterbatasan anggaran seiring dengan kebijakan refocusing anggaran guna penanganan pandemi COVID-19.

“Mungkin nantinya seiring dengan berjalannya waktu setelah anggarannya kuat, akan ditambah dengan program jaminan hari tua maupun jaminan pensiun,” katanya.

Rapat teknis tersebut juga diisi dengan penyerahan klaim santunan jaminan kecelakaan kerja meninggal dunia kepada ahli waris tenaga non-ASN Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas atas nama Harun Cahyono.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed