Purwokerto, jurnalsumatra.com – Tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, bakal diikutsertakan dalam program Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK, kata Sekretaris Daerah Banyumas Wahyu Budi Saptono.
“Kami sudah mengapresiasi bahwa tenaga non-ASN di Kabupaten Banyumas harus kita lindungi,” katanya usai membuka Rapat Teknis Perlindungan Non-ASN Kabupaten Banyumas Dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Purwokerto, Banyumas, Rabu.
Dalam hal ini, kata dia, tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab Banyumas akan diikutsertakan dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK.
Dengan demikian, lanjut dia, tenaga non-ASN yang melakukan kontrak kerja dengan Pemkab Banyumas merasa aman, nyaman, dan bisa bekerja dengan baik atau optimal.
“Jumlah tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab Banyumas belum mencapai 10.000 orang, baru sekitar 5.000-an orang. Hanya memang perlu kita bedakan, ada yang namanya kontrak kerja yang terikat dengan perjanjian yang perlu diperbarui setiap tahun,” katanya.
Selain itu, kata dia, ada pula tenaga non-ASN yang diambil dari suatu kegiatan yang bersifat tidak kontinu dan jumlahnya cukup banyak, namun pihaknya tidak bisa mengikutsertakan mereka dalam program BPJAMSOSTEK karena tidak adanya kontrak kerja yang kontinu.
Menurut dia, Pemkab Banyumas hanya akan mengikutsertakan tenaga non-ASN yang memiliki kontrak kerja itu sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
Saat memberi sambutan, Sekda mengatakan Pemkab Banyumas berusaha sekuat tenaga untuk memikirkan nasib dan kesejahteraan tenaga non-ASN.
“Salah satu buktinya adalah dengan menerbitkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 68 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” katanya.
Menurut dia, Pemkab Banyumas menganggap perlindungan terhadap tenaga non-ASN sangat penting untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu, sehingga mereka merasa aman dan tenang dalam bekerja.
“Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2020 inilah yang menjadi landasan bagi Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk menyediakan anggaran belanja penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan non-ASN dan anggaran tersebut sudah ada di masing-masing organisasi perangkat daerah dengan total rinciannya adalah untuk anggaran belanja jaminan kematian bagi non-ASN sebesar Rp270.763.209, sedangkan untuk anggaran belanja jaminan kecelakaan kerja bagi non-ASN sebesar Rp217.439.206,” katanya.
Komentar