oleh

DKPP periksa dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu Solok

Padang, jurnalsumatra.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Kabupaten Solok yang dilaporkan Iriadi Dt Tumanggung melalui sidang secara virtual pada Kamis (4/2)

Pelaksana tugas Sekretaris DKPP,  Arif Ma’ruf melalui keterangan tertulis di Padang, Ranu mengatakan, agenda sidang dengan perkara nomor 172-PKE-DKP/XI/2020 ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata dia.

Menurut dia sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui media sosial DKPP.

Ia mengatakan teradu dalam perkara ini adalah Ketua dan anggota KPU Kabupaten Solok yakni Gadis M, Jons Manedi, Yusrial, Defil, dan Vivin Zulia Gusmita masing-masing sebagai teradu I, II,III,IV dan IV.

Selain itu, pengadu juga melaporkan Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Solok yakni Afri Memori, Andri Junaidi, dan Mara Prandes sebagai Teradu VI, VII, dan VIII.

Ia menjelaskan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Solok didalilkan tidak menetapkan pengadu atau Iriadi Dt Tuamngguang sebagai calon Bupati Dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Solok 2020 sebagaimana dalam SK No. 80/PL.02.3-KPt/1302/KPU-kab/IX/2020 tentang Penetapan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020 tanggal 23 September 2020.

Sedangkan Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Solok didalilkan mengikutsertakan Aermadepa, anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Unsur Masyarakat Provinsi Sumatera Barat dalam sidang penyelesaian sengketa pemilihan sebagai penasehat hukum.

“Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Barat,” kata dia menjelaskan.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed