oleh

Penerimaan pajak KPP Pratama Kudus lampaui rata-rata nasional

Kudus, jurnalsumatra.com – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus, Jawa Tengah, selama 2020 berhasil merealisasikan target penerimaan sebesar Rp2,30 triliun atau 92,79 persen dari target selama setahun sehingga melampaui rata-rata nasional yang hanya 89 persen.

“Pada tahun 2020, KPP Pratama Kudus dibebani target penerimaan pajak sebesar Rp2,169 triliun. Berkat dukungan semua jajaran akhirnya capaian target sebesar 92,79 persen membuahkan apresiasi dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng karena berhasil melampaui rata-rata nasional,” kata Kepala KPP Pratama Kudus Andi Setijo Nugroho di Kudus, Selasa.

Target penerimaan tersebut, meliputi target penerimaan pajak daerah untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PP), PBB P3 (perkebunan, perhutanan, dan pertambangan) serta bea meterai.

Dari pos penerimaan tersebut, kata dia, sumbangan tertinggi untuk penerimaan pajaknya dari PPN, kemudian disusul PPh. Sedangkan PBB P3 dan bea materai tidak begitu besar pemasukannya.

“Sementara target penerimaan pajak 2021 hingga kini masih menunggu pusat. Kemungkinan tumbuh 15 persen,” ujarnya.

Upaya mendongkrak penerimaan pajak dari tahun sebelumnya, KPP Pratama Kudus melakukan sejumlah upaya, termasuk mengajak Pelaksana tugas Bupati Kudus Hartopo sebagai panutan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan tahun 2020.

Pekan panutan penyampaian SPT tahunan nantinya secara elektronik (elektronic filing) karena lebih mudah dan cepat, serta bisa dilakukan kapan dan di mana saja. Wajib pajak di Kabupaten Kudus juga didorong untuk melamporkan SPT tahunanya melalui e-filing karena lebih mudah.

Adapun batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh untuk orang pribadi maksimal tanggal 31 Maret 2021, sedangkan badan hukum maksimal tanggal 30 April 2021.

Sementara itu, Plt Bupati Kudus Hartopo menyambut baik ajakan KPP Pratama yang ingin mengajak kepala daerah menjadi panutan dalam penyampaian SPT tahunan PPh 2020. Apalagi, sebagian pajak yang diterima Pemerintah Pusat juga akan diberikan kepada daerah yang dipergunakan untuk kepentingan umum, pembangunan, dan biaya penyelenggaraan pemerintah.

“Kami mengajak masyarakat di Kabupaten Kudus untuk taat membayar pajak. ASN juga kami perintahkan untuk menyampaikan SPT PPh sebelum batas akhir agar menjadi panutan masyarakat,” ujarnya.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed