Dengan sistem pelaporan goAML ini juga diharapkan akan terjadi peningkatan kualitas laporan.
Sistem pelaporan goAML ini akan mengembalikan laporan yang tidak sesuai ketentuan dalam waktu yang tidak terlalu lama sehingga pihak pelapor dapat segera melakukan koreksi laporan.
Guna mempersiapkan penggunaan goAML, PPATK telah melakukan rangkaian diskusi bersama dengan pihak pelapor dan LPP untuk memperoleh masukan dalam penyusunan ketentuan pelaporan goAML, yang dilaksanakan secara online di masa pandemi ini. Secara berkelanjutan, PPATK telah melakukan pertemuan untuk memantau kesiapan pihak pelapor, dan menyediakan layanan call center apabila terdapat permasalahan atau pertanyaan yang membutuhkan tanggapan PPATK.
Pihak pelapor yang dimaksud adalah sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015, yaitu Penyedia Jasa Keuangan (PJK), antara lain bank (bank umum dan bank perkreditan rakyat), perusahaan pembiayaan, modal ventura, dan 17 jenis PJK lainnya; penyedia barang dan/atau jasa lainnya (PBJ), yaitu perusahaan properti/agen properti, pedagang kendaraan bermotor, pedagang permata dan perhiasan/logam mulia, pedagang barang seni dan antik, dan balai lelang; profesi, yaitu advokat, notaris, PPAT, akuntan, akuntan publik, dan perencana keuangan.
Total laporan yang diterima PPATK pada periode Januari hingga Desember 2020 adalah sebanyak 61.841 LTKM, 2.738.614 LTKT, 31.968.029 LTKL,
31.994 LT PBJ, dan 967 LPUTLB.(anjas)
Komentar