oleh

PLN tunggu pembayaran listrik perkantoran Pemkab Kotim

Sampit, jurnalsumatra.com – Penyegelan terhadap listrik sejumlah kantor satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, masih terjadi karena tunggakan pembayaran belum diselesaikan.

“Untuk saat ini masih koordinasi dengan pemerintah daerah,” kata Manajer PT PLN Unit Layanan Pelanggan Sampit, Deddy Noveyusa di Sampit, Senin.

Kabar penyegelan listrik sejumlah kantor SOPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mencuat pada Jumat (29/1) . Masyarakat kaget mengetahui penyebab pemadaman listrik itu ternyata karena sejumlah SOPD tersebut menunggak pembayaran tagihan penggunaan listrik.

Informasinya, ada tujuh sampai sembilan kantor pemerintah daerah yang listriknya dimatikan oleh PLN. Namun terkait jumlah itu, Deddy menyebut pemerintah daerah yang lebih tahu.

Penyegelan terhadap dilakukan terhadap pelanggan yang menunggak pembayaran, baik pelanggan rumah pribadi maupun kantor pemerintah. Sebelum dilakukan penyegelan, PLN mengirim surat agar pelanggan segera melunasi pembayaran.

Jika pelanggan tidak mengindahkannya, PLN mengambil tindakan dengan memutus aliran listrik dengan cara menyegel meteran listrik. Tindakan itulah yang juga dilakukan terhadap perkantoran milik pemerintah daerah tersebut.

Deddy tidak menampik penyegelan tersebut masih terjadi dan aliran listrik belum disambung. Koordinasi masih dilakukan dengan pemerintah daerah dan dia berharap ini bisa segera diselesaikan.

Penjabat Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur, Suparmadi yang dikonfirmasi sebelumnya mengatakan, hal ini terjadi hanya masalah komunikasi. PLN dan pemerintah daerah sama-sama bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga kepentingan masyarakat harus diutamakan.

“Ada sekitar tujuh SOPD yang tadi melaporkan. Saya sudah langsung menelepon Manajer PLN Sampit. Ini soal komunikasi saja. Saya minta mulai hari ini listrik itu kembali dinyalakan. Ini bisa dikomunikasikan dan diselesaikan baik-baik,” kata Suparmadi.

Sejumlah kantor yang listriknya disegel PLN di antaranya Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Ada pula kantor yang sempat disegel namun kembali dipasok daya listriknya setelah menyelesaikan tunggakan pembayaran tersebut.

Menurut Suparmadi, jika aliran listrik ke kantor SOPD dihentikan maka otomatis pekerjaan pegawai setempat akan terganggu. Dampaknya juga akan membuat pelayanan kepada masyarakat menjadi ikut terbengkalai.

Terkait tunggakan pembayaran itu, menurutnya, bisa dibicarakan dengan baik sehingga tidak perlu sampai ada penyegelan meteran listrik. Dia memastikan, tidak mungkin ada niat pemerintah daerah tidak membayar tagihan listrik kepada PLN karena itu merupakan kewajiban.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed