oleh

TAP MPR IX Tahun 2001 jadi syarat selesaikan isu lingkungan

Namun demikian, menurut dia, memang dibutuhkan kemauan politik kuat baik dari pemerintah maupun DPR untuk dapat menjalankannya.

Khusus terkait bencana banjir di Kalimantan Selatan, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong mengatakan perlu disiapkan lima aspek untuk pemulihan lingkungan pascabanjir. Langkah-langkah progresif sedang disiapkan Kementerian bersama Pemerintah Provinsi, serta melakukan evaluasi dan mitigasi untuk mencegah bencana berulang.

Aspek perencanaan, rekayasa teknis, vegetatif, pelibatan masyarakat, dan aspek kelembagaan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Provinsi Kalimantan Selatan, kata Alue, sehingga pula jalur komunikasi yang cepat untuk membenahi aspek lingkungan pascabanjir.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed