oleh

Pemkot Jayapura batasi kembali batasi aktivitas warga akibat COVID-19

Jayapura, jurnalsumatra.com – Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano mengatakan, mulai tanggal 1 Februari 2021 diberlakukan pembatasan aktivitas ekonomi masyarakat hingga pukul 21.00 WIT.

Pembatasan aktivitas itu dilakukan akibat terus meningkatnya jumlah warga yang positif COVID-19 serta melakukan sejumlah pembatasan lainnya seperti sosial lainnya seperti pemberian izin pelaksanaan resepsi pernikahan lebih selektif.

Selain itu setiap warga yang positif COVID-19 kategori sakit ringan atau sedang atau yang masuk kategori orang tanpa gejala (OTG) akan dikarantina terpusat di LPMP Kotaraja, tegas Benhur di Jayapura, Jumat petang.

Tidak ada lagi karantina mandiri karena saat ini penyebarannya terjadi di lingkungan keluarga sehingga OTG yang selama ini melakukan karantina mandiri di rumah akan dikarantina di LPMP Kotaraja,” tegas Wali Kota.

Ditambahkan, langkah tegas yang dilakukan itu guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang terus meningkat sertai menerapkan sanksi kepada warga dan pelaku usaha.

Tidak ada razia namun bila petugas menemukan yang tidak mematuhi prokes akan langsung dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, kata Wali Kota  seraya mengaku akan mengevaluasi kebijakannya pada tanggal 28 Februari dan bila meningkat akan kembali memajukan lagi jadwal pembatasan aktivitas warga.

Secara kumulatif hingga Kamis (28/1) di Kota Jayapura tercatat 6.943 orang yang positif, 6.156 orang sembuh, 664 orang dirawat dan 123 orang meninggal.

Sementara pasien positif COVID-19 yang dirawat di LPMP Kotaraja tercatat 73 orang, jelasnya.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed