oleh

Mukomuko siapkan aturan Pilkades Serentak saat pandemi

Mukomuko, jurnalsumatra.com – Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menyiapkan aturan  tentang penerapan protokol kesehatan untuk tahapan pemilihan kepada desa (Pilkades) serentak di wilayah itu tahun ini agar menekan penularan COVID-19.

“Kami siapkan regulasinya karena selama ini masih menggunakan Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa,” kata Kepala Seksi Pengembangan Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Mesatia Wardani, di Mukomuko, Jumat.

Ia menjelaskan,  setelah adanya pandemi COVID-19, peraturan itu perlu disesuaikan.

“Pilkades serentak rencananya mulai April 2021 atau setelah selesai pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Pemilihan Kepala Desa menjadi Perda,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa Perda Nomor 12 tahun 2015 tidak mengatur tentang alokasi anggaran untuk kegiatan pemilihan kepala desa pada masa pandemi COVID-19.

Menurut dia, penambahan biaya pilkades pada masa pandemi COVID-19 tidak bisa dihindari mulai dari level tempat pemungutan suara hingga tingkat kabupaten.

“Usulan awal anggarannya Rp700 juta untuk Pilkades serentak pada 47 desa, tetapi diperhitungkan tidak cukup sehingga usulan ditambah sekitar Rp250 juta sehingga total lebih dari Rp1 miliar. Angkanya sekitar Rp1,24 miliar,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya telah menyampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jadwal pemilihan kepala desa serentak itu.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed