oleh

Karantina Pertanian Makassar gagalkan pemasukan 268 Nuri

Menurut daftar Apendix yang dikeluarkan oleh Konvensi Perdagangan Internasional Untuk Spesies Flora dan Satwa Liar, burung nuri merah dan burung nuri pelangi masuk ke dalam daftar Apendix 1, di mana satwa ini masuk dalam daftar satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed