Kendari, jurnalsumatra.com – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Endang Abbas menegaskan jika ada pegawai aparatur sipil negara (ASN) terbukti terlibat pada tindak pidana korupsi (Tipikor) akan mendapat sanksi pemecatan secara tidak hormat.
Pernyataan yang disampaikan Sekda Sultra tersebut menanggapi dugaan adanya oknum PNS lingkup Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara yang disuap oleh pihak swasta dari Jakarta terkait pengadaan alat Polymerase Chain Reaction (PCR) COVID-19 di daerah tersebut.
“Dalam aturan undang-undang bagi ASN yang melanggar aturan terkait dengan adanya korupsi kemudian Tipikor itu satu hari pun sanksinya ataupun keputusan sidang itu sanksinya adalah dipecat dengan tidak hormat,” kata Endang usai menghadiri Rapat Paripurna Pelantikan Wakil Ketua DPRD Sultra, di Kendari, Jumat.
Meskipun demikian, ia mengaku belum mengetahui identitas oknum pegawai lingkup Dinkes Sultra yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sultra.
“Sampai sekarang memang saya belum mengetahui secara pasti, belum ada konfirmasi langsung karena memang kerja kerja APH (aparat penegak hukum) seperti itu, tidak harus berkoordinasi dengan kami,” ujar dia.
Sementara itu, terkait adanya informasi bahwa hasil suap pengadaan alat PCR di daerah itu akan dibagi-bagi ke pejabat lainnya, ia menyampaikan tetap menunggu hasil penyelidikan dari aparat penegak hukum.
“Nanti dibagikan ke pejabat pejabat tertentu, itu nanti kita lihat hasil pemeriksaan. Nanti ditanya langsung ke penyidiknya saja, apa, ke mana arahnya, apa yang dia maksudkan sehingga semuanya bisa menjadi jelas tidak menjadi fitnah,” tutur Endang.
Nur Endang mengklaim bahwa berdasarkan inisial yang ditangkap oleh Kejati Sultra yakni dr AH, dikatakannya bahwa oknum tersebut bukan lagi ASN lingkup pemprov namun telah pindah di Pemerintah Kota Kendari.
“Sekarang ini saya tidak tahu siapa yang ditahan dan kalau dengar-dengar inisial itu sudah bukan pegawai kita lagi, itu sudah pindah di Kota Kendari, hanya memang sebelumnya pegawai Dinkes provinsi, sekarang statusnya sudah pindah di Pemerintah Kota Kendari. Kalau itu yang dimaksud, karena ini cuma menyebut inisial,” pungkas Sekda Sultra Nur Endang Abbas.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan tiga tersangka TG, IA dan dr AH terkait kasus suap pengadaan alat Polymerase Chain Reaction (PCR) COVID-19 di daerah tersebut.
Tersangka TG dan IA merupakan pihak swasta penyedia alat PCR, ditangkap di Jakarta oleh Kejaksaan Agung bersama Kejati Sultra lalu diterbangkan ke Kota Kendari pada Selasa (26/1). Setelah menjalani pemeriksaan keduanya ditetapkan menjadi tersangka bersama oknum Dinkes Sultra.
Komentar