Bengkalis, jurnalsumatra.com – Pelayanan di kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, kembali dibuka sejak 25 Januari 2021, setelah dihentikan sementara aktivitasnya dari 18-20 Januari akibat adanya karyawan terkonfirmasi positif COVID-19.
“Kantor sempat di-lockdown akibat ada pegawai yang terkonfirmasi positif COVID-19, kembali dibuka resmi Senin, 25 Januari 2021. Namun, kami tetap membuat jadwal sesuai dengan surat pengumuman terkait protokol kesehatan yang ditandatangani Ketua PA Bengkalis,” ujar Wakil Ketua Pengadilan Agama Kelas II Bengkalis Hasan Nul Hakim di Bengkalis, Kamis.
Dikatakannya, untuk jadwal sidang di pengadilan agama tersebut telah diatur ulang jadwalnya terkait penutupan pelayanan sebelumnya.
“Alhamdulillah, sudah normal kembali. Kemudian, pelayanan pendaftaran perkara seluruh jenis perkara, baik secara langsung maupun e-court, pembayaran biaya perkara, penyerahan produk pengadilan, serta layanan informasi dan layanan pengaduan telah dilakukan kembal,” katanya.
Ia menjelaskan, untuk pelaksanaan sidang ini dan segala aktivitas di Pengadilan Agama Kabupaten Bengkalis wajib mengedepankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, mulai menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun, serta menghindari kerumunan.
Sebelumnya dua pegawai Pengadilan Agama Bengkalis dilaporkan terpapar COVID-19 sehingga kantor tersebut ditutup selama beberapa hari.
Seluruh ruangan di kantor pengadilan itu juga sudah disemprot cairan disinfektan untuk membunuh virus.
Hasan juga mengingatkan kepada pengunjung harus menerapkan protokol kesehatan agar sama-sama saling menjaga dengan petugas pengadilan agama untuk memerangi COVID-19.(anjas)
Komentar